User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177131_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau melakukan pbk ke 2 jenis pajak yang berbeda, harus 2 permohonan atau bisa 1 aja?


Jawaban

Tidak ada ketentuan khusus apakah harus 2 perohonan atau cukup 1 permohonan saja, kembali kebijakan KPP, boleh konfirmasi KPP dulu

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I O G F H
O H L B Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E P L D M
 
faq/2022/08/09/000177131_1234.txt · Last modified: (external edit)