faq:2022:08:09:000177131_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau melakukan pbk ke 2 jenis pajak yang berbeda, harus 2 permohonan atau bisa 1 aja?
Jawaban
Tidak ada ketentuan khusus apakah harus 2 perohonan atau cukup 1 permohonan saja, kembali kebijakan KPP, boleh konfirmasi KPP dulu
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177131_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion