faq:2022:08:09:000177125_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kita ada transaksi dgn perusahaan bidang logistik, nah atas transaksi tsb kami catat sbg biaya impor. Atas biaya impor tsb, info dari pihak logistik ada biaya tambahan dari pelayaran dan depo. Pertanyaannya atas biaya tambahan pelayaran & depo itu apa benar tidak dikenakan PPN Masukan?
Jawaban
Ini FreightForwarding bkn ya gis? kalo jasa harusnya DPP PPN seluruh biaya yg diminta oleh si pemberi jasa. Dasarnya bisa diberikan pengertian penggantian sesuai UU PPN
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177125_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion