User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177125_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kita ada transaksi dgn perusahaan bidang logistik, nah atas transaksi tsb kami catat sbg biaya impor. Atas biaya impor tsb, info dari pihak logistik ada biaya tambahan dari pelayaran dan depo. Pertanyaannya atas biaya tambahan pelayaran & depo itu apa benar tidak dikenakan PPN Masukan?


Jawaban

Ini FreightForwarding bkn ya gis? kalo jasa harusnya DPP PPN seluruh biaya yg diminta oleh si pemberi jasa. Dasarnya bisa diberikan pengertian penggantian sesuai UU PPN

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q N F S
I P Z M F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C T᠎ T B L
 
faq/2022/08/09/000177125_1234.txt · Last modified: (external edit)