Tanya
jika penyusutan aktiva sebelum 2021 memakai metode saldo menurun, untuk aktiva yg baru dibeli 2021 apakah boleh pakai garis lurus? Secara ketentuan tdk ada larangan kan ya? Apakah harus melakukan pemberitahuan/permohonan untuk mengubah metode penyusutan?
Jawaban
dalam pasal 11 ayat 1 dan 2 uu pph di jelaskan bahwa Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas. Adapun penjelasan taat asas di jabarkan di penjelasan pasal 28 ayat 5 uu kup. Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan: a. stelsel pengakuan penghasilan; b. tahun buku; c. metode penilaian persediaan; atau d. metode penyusutan dan amortisasi. Jadi jika tahun sebelumnya metode saldo menurun, maka prinsip tersebut juga di terapkan untuk tahun berikutnya. Agar tidak ada pergeseran alab/rugi. Dan jika wp ingin mengubah metode pembukuannya, ya perlu permohonan perubahan ke djp
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion