faq:2022:08:09:000177098_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
adi saya mendapatkan invoice dari client saya yang merupakan biaya parkir perbulan… nah itu saya potong pph 23 atau 4(2) ya kak ? karna pihak pengelola parkir dan gedung merupakan 2 vendor yang berbeda, mas mbak ini sepanjang yg dimaskud jasa pengelolaan parkir sesuai pmk 141 dipotongnya pph 23 kan ya? atau bagaimana mas mbak?
Jawaban
iya, sepanjang pengguna jasa adalah pemotong PPh, jasa yang diserahkan jasa pengelolaan parkir yang disebut di PMK 141, penyedia jasa Badan, dipotong pph 23
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177098_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion