User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000177041_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk di pasal 8 PMK 39/PMK.03/2018 , apabila ada selisih yg belum dikembalikan untuk pengajuan pendahuluan. apakah kami perlu melakukan pembetulan SPT Untuk pengajuan restitusi biasa? kami sudah mengajukan pengembalian pendahuhluan menggunakan percepatan restitusi pengembalian pendahuluan sesuai pasal 17 C uu kup. namun terdapat selisih atas skppkp dengan permohonan kami sebesar 2,5 M. sehingga kami ingin mengajukan kembali atas selisih tsb. apakah kami cukup melampirkan formulir pada lampiran F1 sesuai pasal 8 PMK 39 Tahun 2018 tsb ? atau kami perlu pembetulan SPT juga untuk mengajukan selisih tsb agar dapat direstitusi kembali ya?


Jawaban

Ajukan melalui surat tersendiri sesuai Pasal 8 ayat 1.. Dilakukan pembetulan SPT itu dalam hal WP tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y O C F
C D V X A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A᠎ E E Y V
 
faq/2022/08/09/000177041_1234.txt · Last modified: (external edit)