Tanya
untuk di pasal 8 PMK 39/PMK.03/2018 , apabila ada selisih yg belum dikembalikan untuk pengajuan pendahuluan. apakah kami perlu melakukan pembetulan SPT Untuk pengajuan restitusi biasa? kami sudah mengajukan pengembalian pendahuhluan menggunakan percepatan restitusi pengembalian pendahuluan sesuai pasal 17 C uu kup. namun terdapat selisih atas skppkp dengan permohonan kami sebesar 2,5 M. sehingga kami ingin mengajukan kembali atas selisih tsb. apakah kami cukup melampirkan formulir pada lampiran F1 sesuai pasal 8 PMK 39 Tahun 2018 tsb ? atau kami perlu pembetulan SPT juga untuk mengajukan selisih tsb agar dapat direstitusi kembali ya?
Jawaban
Ajukan melalui surat tersendiri sesuai Pasal 8 ayat 1.. Dilakukan pembetulan SPT itu dalam hal WP tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion