faq:2022:08:09:000177028_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
skb hibah pph pasal 4 ayat 2 masing-masing per obyek atau bisa digabung
Jawaban
<WRAP> jika dilihat dari format permohonan ada nop dan alamat, jadi harusnya masing-masing obyek sesuai nop dan alamatnya untuk pengajuan skb hibahnya http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view_lampiran.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000177028_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion