faq:2022:08:09:000176994_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP lupa mengreditkan pajak masukan di tahun 2018, apakah masih bisa dikreditkan.
Jawaban
karena WP harus melakukan pembetulan SPT tahun 2018, maka mengikuti ketentuan berikut: 1. DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan; dan 2.pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000176994_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion