User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000176985_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sudah input faktur pajak desember 2021, tapi lupa upload. apakah masih bisa diupload


Jawaban

e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V D M K E
F S U W᠎ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M N Y A H
 
faq/2022/08/09/000176985_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1