faq:2022:08:09:000176962_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya baru dapat faktur pajak terbitan februari pada bulan juni. nah kemuadian saya ingin merestitusi pajak masukan tersebut, tetapi SPT PPN Restitusi masa februari saya sudah submit. semisal saya masukan ke SPT Normal mei tapi lapornya dibulan juni apakah masih bisa direstitusi ya pak ? mengingat masa berlaku faktur pajak tsb 3 bulan.
Jawaban
Fp masa feb, berarti dapat dikreditkan masa feb dan 3 masa setelahnya. Maret, april, mei. Klw dia mau mengkreditkan di mei silakan ajaa. Klw td dia mau restitusi, defaultnya restitusi kan dapat dilakukan di masa desember. Tp dapat juga dilakukan setiap masa apabila memenuhi ketentuan pasal 9 uu PPN stdd hpp
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000176962_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion