User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000176962_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya baru dapat faktur pajak terbitan februari pada bulan juni. nah kemuadian saya ingin merestitusi pajak masukan tersebut, tetapi SPT PPN Restitusi masa februari saya sudah submit. semisal saya masukan ke SPT Normal mei tapi lapornya dibulan juni apakah masih bisa direstitusi ya pak ? mengingat masa berlaku faktur pajak tsb 3 bulan.


Jawaban

Fp masa feb, berarti dapat dikreditkan masa feb dan 3 masa setelahnya. Maret, april, mei. Klw dia mau mengkreditkan di mei silakan ajaa. Klw td dia mau restitusi, defaultnya restitusi kan dapat dilakukan di masa desember. Tp dapat juga dilakukan setiap masa apabila memenuhi ketentuan pasal 9 uu PPN stdd hpp

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y J R U​ F
D S O X H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T M Q X L
 
faq/2022/08/09/000176962_1234.txt · Last modified: (external edit)