faq:2022:08:09:000176952_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SE-55/2020 masih berlaku ? untuk pengertian pedangan eceran. dia jual es kristal ke warung2. itu bisa bikin FP PKP PE gak
Jawaban
SE-55 gak dicabut, tapi untuk pengertian PKP PE ke ketentuan baru aja yg ada di PMK-18 dan PER-03. di pmk 18 pasal 79. kalo tidak memenuhi gak bisa pake FP PKP PE
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000176952_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion