User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000176920_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

utk Peng.neto PPh 21 karyawan pindah tugas dari pusat ke cabang. Jika kasusnya kary tsb baru masuk kerja di ktr pusat 1 Apr 22 lalu pindah tugas ke cabang per 1 Ags 22. Utk pengh.Neto dipusat disetahunkan dibagi 4 dikalikan 12 atau dikalikan 9bln? mau konfirm mas/mba, kalau kasus gini, disetahunkan 12/4 kan ya?


Jawaban

Ini kan berarti atas pegawai tersebut masuk ke 2 klausul sesuai PER-16/2016 ya sa. Masuk ke pegawai baru bekerja di tahun berjalan sama pegawai dipindahtugaskan. Jadi di kantor pusat saat buat bupot kan ada klausul penghasilan setahun, nah penghasilan setahun ini ngikut ke contoh yg ada di pegawai baru bekerja di tahun berjalan. Jadi kalo dari kasus WP yg baru kerja di bulan April untuk penghasilan setahunnya pakai 9/4.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N S H Q O
S B S L K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N S O P Q
 
faq/2022/08/09/000176920_1234.txt · Last modified: (external edit)