Tanya
utk Peng.neto PPh 21 karyawan pindah tugas dari pusat ke cabang. Jika kasusnya kary tsb baru masuk kerja di ktr pusat 1 Apr 22 lalu pindah tugas ke cabang per 1 Ags 22. Utk pengh.Neto dipusat disetahunkan dibagi 4 dikalikan 12 atau dikalikan 9bln? mau konfirm mas/mba, kalau kasus gini, disetahunkan 12/4 kan ya?
Jawaban
Ini kan berarti atas pegawai tersebut masuk ke 2 klausul sesuai PER-16/2016 ya sa. Masuk ke pegawai baru bekerja di tahun berjalan sama pegawai dipindahtugaskan. Jadi di kantor pusat saat buat bupot kan ada klausul penghasilan setahun, nah penghasilan setahun ini ngikut ke contoh yg ada di pegawai baru bekerja di tahun berjalan. Jadi kalo dari kasus WP yg baru kerja di bulan April untuk penghasilan setahunnya pakai 9/4.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion