User Tools

Site Tools


faq:2022:08:09:000176919_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau pembayaran bunga atas pinjaman yang dibayarkan ke non lembaga bank apakah dipotong pph 23, mohon disertakan aturnya..


Jawaban

Bunga yang tidak dipotong PPh 23 adalah: Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-251/PMK.03/2008). Sepanjang memenuhi itu, bukan objek PPh 23..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Y R P I
M S T E M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L F E​ J​ G
 
faq/2022/08/09/000176919_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1