faq:2022:08:09:000176919_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pembayaran bunga atas pinjaman yang dibayarkan ke non lembaga bank apakah dipotong pph 23, mohon disertakan aturnya..
Jawaban
Bunga yang tidak dipotong PPh 23 adalah: Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-251/PMK.03/2008). Sepanjang memenuhi itu, bukan objek PPh 23..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/09/000176919_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion