Tanya
misalnya saya sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan. lalu atas SPT yg saya telah saya ajukan pengembalian tersebut ingin saya betulkan karna misal jumlah LB seharusnya itu lebih kecil. itu prosedurnya bagaimana ya pak kalau pengembaliannya sudah kami terima?
Jawaban
Pasal 8 ayat 1 UU KUP (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Penjelasan: Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Jdi wp masih bisa melakukan pembetulan spt mas selama memang belum diperiksa. Krna untuk pengembalian pendahuluan melalui proses penelitian. Ini brrti stlah pembetulan, pengembalian jadi lebih kecil mas ? Untuk mekanisme ternyata pengembalian jdi lebih kecil ato ternyata malah harusnya lebih besar, konfirmasi ke kpp krna memang di kita ga diatur mas, dan gabisa melalui spt masanya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion