faq:2022:08:08:000217286_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/joe_tjoe/status/1555371844793815040 mas/mba, kalau WAPU nanya gini berarti tinggal menjelaskan tentang FF atau kategori jasa lain di PMK 141 ya? Misalnya jasa logistik?
Jawaban
iya betul, kalo yg ditanyakan PPh nya kita jelaskan PPh 23 atas jasa dan jasa lain di PMK 141/2015. Bisa dijelaskan pengertian jasa freight forwarding, kalau tidak termasuk kesitu, silakan wp menentukan lebih masuk kemana diantara jasa lain diatur di PMK 141/2015. Kalo ada di PMK 141/2015 maka dipotong PPh 23. Kalo tidak ada di PMK 141/2015 maka tidak ada pemotongan PPh 23
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000217286_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion