faq:2022:08:08:000177166_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
NPWP cabang sebelumnya saya ada perubahan di alamat jadi harus pindah KPP .dan utuk NPWP perubahannya sudah dapat yang terbaru. saya terdaftar di KPP Cabang yang terbaru di bulan Agustus. utk pelaporan PPh Juli nya saya menggunakan Npwp cabang yang terbaru atau masih Npwp yang sebelumnya ?
Jawaban
Cabang pindah KPP prosedurnya adalah hapus-daftar NPWP. Untuk penghapusan NPWP Cabang lama, tentunya harus sudah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya, termasuk pelaporan SPT Masa PPh nya. Potput yg dilakukan oleh Cabang lama, laporkan oleh Cabang lama. Jika terdaftarnya di KPP BKM, perhatikan ketentuan dalam Per-05 th 2021
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000177166_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion