User Tools

Site Tools


faq:2022:08:08:000177166_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

NPWP cabang sebelumnya saya ada perubahan di alamat jadi harus pindah KPP .dan utuk NPWP perubahannya sudah dapat yang terbaru. saya terdaftar di KPP Cabang yang terbaru di bulan Agustus. utk pelaporan PPh Juli nya saya menggunakan Npwp cabang yang terbaru atau masih Npwp yang sebelumnya ?


Jawaban

Cabang pindah KPP prosedurnya adalah hapus-daftar NPWP. Untuk penghapusan NPWP Cabang lama, tentunya harus sudah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya, termasuk pelaporan SPT Masa PPh nya. Potput yg dilakukan oleh Cabang lama, laporkan oleh Cabang lama. Jika terdaftarnya di KPP BKM, perhatikan ketentuan dalam Per-05 th 2021

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D F Y U W
P K᠎ K V A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S U S T B
 
faq/2022/08/08/000177166_1234.txt · Last modified: (external edit)