faq:2022:08:08:000176915_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q: Spt ppn wp LB memilih pengembalian pendahuluan dan sudah diterima pengembaliannya. Saat ini wp ingin membetulkan nilai lb karena seharusnya LBnya lebih kecil. Apakah bisa pembetulan atau prosedurnya sprti apa ya? Kalau pengembalian pendahuluan bukannya sudah diperiksa ya? Tp wp bilang blm ada pemeriksaan dari KPP.
Jawaban
#17A : kalau memang pengembaliannya disetujui dari permohonan pengembalian pendahuluan maka bisa pembetulan spt karena baru proses penelitian bukan pemeriksaan.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176915_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion