faq:2022:08:08:000176913_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan tempat saya bekerja adalah kualifikasi konstruksi yang membangun rumah. sering dapat pekerjaan diluar tempat kedudukan dan tempat terdaftar. apakah perusahaan saya berkewajiban dikukuhkan PKP di setiap wilayah yang dikerjakan ?
Jawaban
PKP tidaknya melihat ke yang diserahkan BKP/ JKP dan omzetnya melebihi 4,8M ngga.. kalo iya, artinya wajib PKP.. kalo omzet tidak lebih dari 4,8 M artinya dapat memilih PKP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176913_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion