User Tools

Site Tools


faq:2022:08:08:000176903_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

nota retur yang ttd harus direksi ?


Jawaban

secara ketentuan dalam PMK 65/2010, tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur. kalau untuk fp tidak harus direksi, bisa pegawai yang ditunjuk, untuk nota retur juga hrusnya demikian

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C N H J V
S S E᠎ E F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Q P A A
 
faq/2022/08/08/000176903_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1