faq:2022:08:08:000176903_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
nota retur yang ttd harus direksi ?
Jawaban
secara ketentuan dalam PMK 65/2010, tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur. kalau untuk fp tidak harus direksi, bisa pegawai yang ditunjuk, untuk nota retur juga hrusnya demikian
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176903_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion