Tanya
Apakah harus melaporkan SPT Masa PPN? https://twitter.com/BerasMerahHarm1/status/1556536680730923008
Jawaban
Ini pertanyaan WP terlalu luas,, Agen Asuransi yang: kegiatan usahanya hanya jasa agen asuransi; atau selain menyerahkan jasa agen asuransi jugamenyerahkan BKP dan/atau JKP lainnya, namun total seluruh penyerahan tidak melebihi batasan pengusaha kecil.SPT Masa PPN-nya dianggap telah dilaporkan Agen Asuransi yang selain menyerahkan jasa agen asuransi juga menyerahkan BKP dan/atau JKP lainnya dan sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku total seluruh penyerahan melebihi batasan pengusaha kecil. Wajib laporkan penyerahan jasa agen asuransi dan BKP/JKP lainnya dalam SPT Masa PPN 1111 , lengkapnya bisa dijelaskan sesuai pasal 8 PMK-67/2022 ya..
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion