User Tools

Site Tools


faq:2022:08:08:000176879_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan sudah membuat SSP KMS sesuai Pasal 5 ayat 4 PMK 61 Tahun 2022. Tapi yang membuat kami bingung, pada bulan juli ini kami membuat SSE atas PPN KMS tersebut di bagian nama penyetor tertulis Wajib Pajak Non NPWP. Padahal biasanya nama penyetor yang muncul di SSE itu adalah nama perusahaan kami Apakah memang terdapat perubahan terkait nama penyetor pada SSE terkait PPN KMS ?


Jawaban

setelh di simulasikan tampilannya memang seperti itu

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U N L H J
J K S᠎ X U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I C E V W
 
faq/2022/08/08/000176879_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1