Tanya
#21Q (twitter) jika perusahaan menggunakan gedung milik swasta atau orang pribadi dan penggunaan gedung tersebut tidak dikenakan biaya (gratis) bagaimana perlakuannya min? https://twitter.com/singaaaaaaaaaaa/status/1556548852685352961
Jawaban
#21A: bisa dijelaskan definisi pemberian cuma-cuma menurut penjelasan Pasal 1 ayat 1 huruf d UU PPN sttd UU HPP: Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. apabila masuk dalam definisi tsb dan pemilik gedung adalah PKP, maka terbit fp dengan kode 04 dan DPP nilai lain sebesar harga jual/penggantian - laba kotor (rujukan: PMK 121/PMK.03/2015) untuk PPhnya, coba gali lagi mba fatien, apakah atas sewa tsb tidak ada timbal baliknya sama sekali?
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion