Tanya
WP WNA, tapi punya NPWP, WP sudah tinggal di LN, tapi ada rencana kembali ke Indonesia, NPWP nya di NE kan. Tapi WP ada transaksi jual beli saham di Indonesia. apakah bisa aktif kembali?
Jawaban
(1) Kepala KPP dapat melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: a. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan; b. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak; c. Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; d. Wajib Pajak diketahui atau ditemukan alamatnya; atau e. Wajib Pajak melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion