faq:2022:08:08:000176832_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP ada uang muka, apakah tetap harus ada SPPB nya dulu
Jawaban
wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; jadi tetap harus ada SPPB nya dulu. nanti jangan lupa centang uang muka, agar sppb yang sama bisa digunakan untuk lebih dari1 Faktur Pajak
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176832_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion