faq:2022:08:08:000176827_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A ada menjual barang ke PT B (non PKP), tapi barangnya rusak, PT A memberikan barang kembali ke PT B sebagai ganti itu gimana perlakuannya ?
Jawaban
apabila ada pengembalian bkp, maka termasuk retur. Pengembalian BKP adalah pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian BKP. (Pasal 1 angka 10 PMK-65/PMK.03/2010). tapi kalau tidak ada pengembalian, maka bisa dianggap sebagai penyerahan baru. kalau memang masuknya sebagai pemberian cuma-cuma maka pake fp 04
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176827_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion