faq:2022:08:08:000176824_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada pembayaran PPh atas sewa tanah/bangunan, mau dilaporkan di ebuni. Tapi kelebihan setor. Apakah bisa lapor dulu atau harus Pbk/pengembalian dulu?
Jawaban
Bisa kalo mau lapor dulu silakan, perhatikan jangka waktu pelaporan juga
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176824_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion