faq:2022:08:08:000176815_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah mengajukan PPS tgl 29 juni, sudah bayar dan sudah menyampaikan SPPH. Tapi WP lupa mengunduh suket PPS. Kemudian WP konsul ke KPP dan diarahkan untuk melakukan PBK atas pembayaran PPS. Pertanyaannya, atas kasus ini apakah WP baiknya ikut PAS final sedangkan sebelumnya sudah berhasil menyampaiakn SPPH namun udh diPBK?
Jawaban
digali lagi aja ya, ini apakah ada pencabutan SPPH atau pembatalan SKet sehingga terjadi kelebihan bayar yang akhirnya diPbk? ataukah ini murni karna tidak bisa unduh SKet jadi akhirnya KPP menyarankan Pbk gitu? memang djpol sempat tidak bisa unduh SKet, tapi kabarnya sekarang sudah bisa lagi.. gali jg ini proses Pbk nya sudah dilakukan (sudah terbit Bukti Pbknya) atau belum..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176815_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion