User Tools

Site Tools


faq:2022:08:08:000176815_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sudah mengajukan PPS tgl 29 juni, sudah bayar dan sudah menyampaikan SPPH. Tapi WP lupa mengunduh suket PPS. Kemudian WP konsul ke KPP dan diarahkan untuk melakukan PBK atas pembayaran PPS. Pertanyaannya, atas kasus ini apakah WP baiknya ikut PAS final sedangkan sebelumnya sudah berhasil menyampaiakn SPPH namun udh diPBK?


Jawaban

digali lagi aja ya, ini apakah ada pencabutan SPPH atau pembatalan SKet sehingga terjadi kelebihan bayar yang akhirnya diPbk? ataukah ini murni karna tidak bisa unduh SKet jadi akhirnya KPP menyarankan Pbk gitu? memang djpol sempat tidak bisa unduh SKet, tapi kabarnya sekarang sudah bisa lagi.. gali jg ini proses Pbk nya sudah dilakukan (sudah terbit Bukti Pbknya) atau belum..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y T G᠎ X V
P C C X S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q W Y K U
 
faq/2022/08/08/000176815_1234.txt · Last modified: (external edit)