faq:2022:08:08:000176809_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau kita mau ekspor barang, tetapi barang tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman seperti DHL dan nilai barang dibawah 100 juta serta berat barang dibawah 100 kg, apakah dari pihak kami perlu adanya PEB? karena PEB yang terbitkan atas nama jasa pengirim yang kami gunakan. ga ada ketentuan batasan nilai barang dan berat barang kan ya?
Jawaban
PEB tetap perlu untuk efaktur Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP;
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176809_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion