faq:2022:08:08:000176803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
STP apakah bisa direstitusi /di PBK-kan? Jika sebuah perusahan sudah melakukan pemusatan PPN ke NPWP pusat namun karena system belum mengupdate SK pemusatan tersebut sehingga menyebabkan KPP masih menerbitkan STP atas NPWP cabang, jika STP tersebut dibayarkan apakah bisa di Restitusi/diPbk-kan saat SK Pemusatan sudah diupdate di system DJP?
Jawaban
Untuk PBK kan gabisa lagi ya karena atas pembayaran tersebut udh diperhitungkan dengan pajak yang terutang Surat Tagihan Pajak (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014). Kalau untuk restitusi bisa dilakukan dengan permohonan pengembalian yg seharusnya tidak terutang PMK-187/2015. Terkait STP tersebut apakah perlu dibatalkan atau tidak terlebih dahulu bisa diarahkan ke KPP nya ya.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176803_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion