User Tools

Site Tools


faq:2022:08:08:000176803_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

STP apakah bisa direstitusi /di PBK-kan? Jika sebuah perusahan sudah melakukan pemusatan PPN ke NPWP pusat namun karena system belum mengupdate SK pemusatan tersebut sehingga menyebabkan KPP masih menerbitkan STP atas NPWP cabang, jika STP tersebut dibayarkan apakah bisa di Restitusi/diPbk-kan saat SK Pemusatan sudah diupdate di system DJP?


Jawaban

Untuk PBK kan gabisa lagi ya karena atas pembayaran tersebut udh diperhitungkan dengan pajak yang terutang Surat Tagihan Pajak (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014). Kalau untuk restitusi bisa dilakukan dengan permohonan pengembalian yg seharusnya tidak terutang PMK-187/2015. Terkait STP tersebut apakah perlu dibatalkan atau tidak terlebih dahulu bisa diarahkan ke KPP nya ya.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y Y X U
E I᠎ G X Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C I O T S
 
faq/2022/08/08/000176803_1234.txt · Last modified: (external edit)