faq:2022:08:08:000176775_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada membangun bangunan menggunakan kontraktor, tapi kontraktornya non PKP, itu terutang KMS ?
Jawaban
terutang KMS. Pasal 2 ayat 7 PMK 61/2022, Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176775_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion