User Tools

Site Tools


faq:2022:08:08:000176750_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

a. PT. X memberikan order ke instansi pemerintah atas jasa tertentu ( misal jasa pengujian kualitas udara ) b. Saat pembayaran tagihan , PT. X melakukan pemotongan PPh psl 23. c. Pemotongan PPh psl 23 berdasarkan : UU PPh No. 36 tahun 2008 pasal 2:1b yang menegaskan Yang menjadi subjek pajak adalah: badan Dalam Penjelasan UU : Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak. d. Instansi pemerintah saat mengetahui telah dilakukan pemotongan PPh pasal 23 menyatakan keberatan. Keberatan mereka berdasarkan : UU KUP No. 36 tahun 2008 pasal 2 : 3.b yang menegaskan Subjek pajak dalam negeri adalah: badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara e. Menurut instansi tersebut keempat syarat menurut UU PPh ini sebagai dasar instansinya bukan subjek pajak PPh, padahal PT. X sebagai pemungut tidak tahu bagaimana memastikan bahwa instansi tersebut benar-benar telah memenuhi ke 4 syarat tersebut. f. Perbedaan cara melihat aturan subjek pajak antara PT. X dan instansi tentang subjek pajak mengakibatkan pemungutan PPh menjadi bermasalah dan instansi menginformasikan akan tidak melakukan pemberian jasa lagi kepada PT. X. g.Dikarenakan pemberian jasa dari instansi bersifat esklusif ( Jasa-jasa dari instansi tidak dilakukan oleh pihak swasta) maka kami sementara mengalah dengan mengembalikan uang senilai PPh yang dipotong kepada instansi tersebut. Pertanyaan ; 1. Apakah atas pemberian jasa dari instansi pemerintah , PT. X wajib memungut PPh atau setuju dengan jawaban instansi pemerintah bahwa mereka bukan subjek pajak berdasarkan UU PPh pasal 2:3.b? 2. seandainya PT. X membuat surat ke Dirjen pajak dan mendapat jawaban dari Dirjen Pajak yang berisi penegasan bahwa instansi adalah subjek pajak , apakah surat tersebut dapat sebagai dasar hukum PT. X melakukan pemungutan PPH atas transaksi jasa yang diberikan oleh instansi? Terima kasih atas waktu dan pencerahannya


Jawaban

aku setuju dengan IP nya kok. di penjelasan badan hanya disebutkan bumn/bumd yang “dimiliki” pemerintah dalam hal ini bukan pemerintah dong yg dimaksud

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U X Q J N
V V I᠎ H K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N᠎ D T S O
 
faq/2022/08/08/000176750_1234.txt · Last modified: (external edit)