faq:2022:08:08:000176743_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 58/2022 pasa 10, pkp rekanan membuat dokumen tagihan, itu perlu buat fp biasa ?
Jawaban
tidak perlu buat fp biasa, bisa menggunakan dokumen tagihan yang dibuat rekanan sendiri atau dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan oleh Pihak Lain atas nama Rekanan. itu dipersamakan dengan FP, nanti diinput di dokumen lain PK
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176743_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion