User Tools

Site Tools


faq:2022:08:08:000176743_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pmk 58/2022 pasa 10, pkp rekanan membuat dokumen tagihan, itu perlu buat fp biasa ?


Jawaban

tidak perlu buat fp biasa, bisa menggunakan dokumen tagihan yang dibuat rekanan sendiri atau dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan oleh Pihak Lain atas nama Rekanan. itu dipersamakan dengan FP, nanti diinput di dokumen lain PK

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F S F R I
W B K F H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N᠎ D​ K F Z
 
faq/2022/08/08/000176743_1234.txt · Last modified: (external edit)