faq:2022:08:08:000176737_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada salah potong udah potong pph 23. harusnya potong pph final karena lawan transaksi menyerahkan sket pp 23/2018, boleh pbk/pengembalian ?
Jawaban
atas kelebihan pemotongan akibat salah potong, bisa mengajukan pbk atau pengembalian pmk 187/2015. Sesuai ND 132/2019
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176737_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion