Tanya
pagi, mas/mba. apakah biaya tour bisa dijadikan biaya? jadi paket tour ini sudah termasuk akomodasi hotel, dinner, pesawat, antar jemput, guide & tour leader, fun team building, dokumentasi, insurance & spanduk
Jawaban
Untuk biro perjalanan ini sebenarnya masuk ke jasa tertentu sesuai PMK 71 tahun 2022, Atas penyerahan jasa ini seharusnya biro perjalanan menerbitkan FP 05, Untuk PM atas jasa biro perjalanan ini bisa dikreditkan oleh pengguna jasa. Apabila tidak ada FP yang diterbitkan pastikan apakah pemberi jasa ini PKP atau bukan sepanjang bukan PKP tidak ada kewajiban untuk menerbitkan FP. Untuk PPh sepanjang masuk ke PMK 141 tahun 2015 maka atas penyerahan jasanya di potong PPh 23. Untuk pembebanan biaya atas perjalanan ini bisa di biayakan sepanjang memenuhi pasal 6 dan pasal 9 UU PPh sttd UU HPP
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion