faq:2022:08:08:000176731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penghasilan bunga atas tabungan/deposito yang diterima oleh Lembaga Kedutaan Negara apakah dikenakan pemotongan PPh Final 4 Ayat 2?
Jawaban
Lembaga Kedutaan Negara Asing bukan merupakan subjek pajak menurut pasal 3 UU PPH sttd UU HPP, maka atas penghasilan bunga ini tidak dipotong PPh Final
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176731_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion