User Tools

Site Tools


faq:2022:08:08:000176731_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penghasilan bunga atas tabungan/deposito yang diterima oleh Lembaga Kedutaan Negara apakah dikenakan pemotongan PPh Final 4 Ayat 2?


Jawaban

Lembaga Kedutaan Negara Asing bukan merupakan subjek pajak menurut pasal 3 UU PPH sttd UU HPP, maka atas penghasilan bunga ini tidak dipotong PPh Final

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G᠎ G A S Q
R K K X E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M X​ I​ X B
 
faq/2022/08/08/000176731_1234.txt · Last modified: (external edit)