Tanya
(twitter) Hibah dari orang tua kepada anak kandung. Orang tua punya NPWP, tetapi anak kandung belum punya NPWP Karena belum bekerja / belum punya penghasilan Link: https://twitter.com/Tacanamuslimah/status/1556457904261464064 Mas/Mba mau memastikan: - Hibah yg diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (kasus di sini ortu ke anak kandung), sepanjang gaada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak ybs, dikecualikan sebagai objek PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan - Tapi agar bisa dikecualikan sbg objek PPh, harus diajukan permohonan SKB PPh (Pasal 10 ayat (2) PMK-261/PMK.03/2016 dan Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009) - Atas harta berupa hibah tadi bisa dimasukkan dlm penghasilan yg bukan/tidak termasuk objek pajak di SPT Tahunan si penerima hibah. Ketentuannya sudah benar seperti ini atau ada ketentuan lainnya ya? Terima kasih.
Jawaban
Untuk ketentuannya sudah benar hafizhah menggunakan PMK 261 tahun 2016 dan PER 30 tahun 2009, Sedikit tambahan saja untuk permohonan SKB nya bisa menggunakan form di lampiran PER 30 tahun 2009
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion