User Tools

Site Tools


faq:2022:08:08:000176715_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba ketentuan FP yang lawan transaksi terdaftar di KPP BKM pasal 6 ayat 6 PER03, jika pengantaran barang ke cabang yg berbeda beda sedangkan FP nya mau digabungkan apakah bisa? Jika bisa pakai alamat apa? Terimakasih


Jawaban

Sebenernya kalau mau pakai fp gabungan kan hanya bisa di 1 alamat yaa ketentuannya, namun ada info bahwa misalkan dia mau membuat fp gabungan dan dikirim alamat cabang yg beda-beda. Misal ada 10 penyerahan ke cabang A dan 10 penyerahan ke cabang B itu bisa wp membuat 2 fp gabungan yaitu 1 fp gabungan ke alamat A dan 1 fp gabungan ke alamat B. Tapi itu hanya penegasan tanpa ada ketentuan tertulis, saranku ttp konfirmasi ke KPP dulu apakah boleh melakukan hal itu karena memang tidak diatur secara tertulis hanya sebatas penegasan saja.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F O O P X
L A I B I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H M Z F F
 
faq/2022/08/08/000176715_1234.txt · Last modified: (external edit)