Tanya
mas mba ketentuan FP yang lawan transaksi terdaftar di KPP BKM pasal 6 ayat 6 PER03, jika pengantaran barang ke cabang yg berbeda beda sedangkan FP nya mau digabungkan apakah bisa? Jika bisa pakai alamat apa? Terimakasih
Jawaban
Sebenernya kalau mau pakai fp gabungan kan hanya bisa di 1 alamat yaa ketentuannya, namun ada info bahwa misalkan dia mau membuat fp gabungan dan dikirim alamat cabang yg beda-beda. Misal ada 10 penyerahan ke cabang A dan 10 penyerahan ke cabang B itu bisa wp membuat 2 fp gabungan yaitu 1 fp gabungan ke alamat A dan 1 fp gabungan ke alamat B. Tapi itu hanya penegasan tanpa ada ketentuan tertulis, saranku ttp konfirmasi ke KPP dulu apakah boleh melakukan hal itu karena memang tidak diatur secara tertulis hanya sebatas penegasan saja.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion