faq:2022:08:08:000176713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika SPT LB 1 jt lalu diperiksa menjadi SKPLB 500 rb kemudian maju keberatan dan menang sebagian (keputusan keberatan LB 750), karena masih ada selisih maka akan mengajukan banding, atas 250 yang sudah menang di keberatan apa bisa dimintakan imbalan bunga ? Meskipun sedang banding atas 250 yang masih kalah
Jawaban
kalau sedang dalam proses banding, maka harusnya tidak bisa diproses imbalan bunganya karena sedang dalam proses banding, kecuali kalau memang hanya sampai keberatan atau menunggu proses bandingnya selesai dan hasilnya LB dan memenuhi ketentuan mendapat imbalan bunga maka akan diproses dari KPP
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176713_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion