faq:2022:08:08:000176704_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Prosesnya brp lama ya min buat dapet datanya , apa bisa langsung ?
Jawaban
Di ketentuan per 03 th 2022 pasal 35 ayat 4 disebutkan “Kepala kantor pelayanan pajak memberikan data e-Faktur yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan data e-Faktur diterima secara lengkap.”
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176704_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion