faq:2022:08:08:000176687_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas penyerahan bkptb dari tlddp ke kawasan bebas ketentuannya bagaimana?
Jawaban
Atas penyerahan BKPTB oleh pengusaha di TLDDP kepada Pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB tidak dipungut PPN, dan harus membuat PPBJ (Ps 28 ayat 1 dan Ps 19 ayat 1 PMK-173/2021).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176687_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion