faq:2022:08:08:000176685_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
M Salahuddin Alfarisyi: saya ingin bertanya terkait PPh. Apabila kantor saya menggunakan jasa konsultan dari Singapore dan vendor tsb memiliki DGT Form, maka berapa tarif PPh yang dikenakan ya? (WPLN tidak memiliki BUT diindonesia)
Jawaban
Jika ada dgt dan tidak ada but di indonesua maka hak pemajakan ada di pihak singapura (article 7), pemotonga di indonesia tetap wajib buat bupot pasal 26 dengan tarif 0%
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176685_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion