faq:2022:08:08:000176684_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau nanya, kalao WPLN yang udah punya NPWP karena dia memungut PPN PMSE , apakah WHT nya jadi WHT dalam negeri juga (misal pph 23)? atau tetap WHT WPLN yaitu pph 26? https://twitter.com/hihikmi/status/1556490778960359424
Jawaban
mbak ini digali dulu aja ya biar informasinya pasti. wpln nya punya NPWP atau NIP (nomor identitas perpajakan). NIP dan NPWP beda soalnya, NIP hanya digunakan sebagai identitas pemungut PPN saja bukan sebagai NPWP. Bisa jadi statusnya masih WPLN dan dikenakan PPh pasal 26. sama detil transaksinya gimana coba ditanya juga ya mbak.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176684_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion