faq:2022:08:08:000176683_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika wp mendapat hasil pemeriksaan terus mau mengajukan keberatan apakah tetap harus memungut PPN jika dia sudah ditetapkan sbg PKP?
Jawaban
tidak ada aturan yg menangguhkan kewajiban pemungutan PPN, Kalau sudah pkp dan menyerahkan bkp atau jkp secara umum berarti memungut ppn dan lapor spt masa
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176683_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion