User Tools

Site Tools


faq:2022:08:08:000176678_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila bekerja di luar negeri, menerima penghasilan di luar negeri dan sudah dipotong pajak. Apakah di indonesia masih akan di potong pajak lagi? Tambahan : berada di luar negeri lebih dari 183 hari. blm punya npwp, baru akan membuat npwp. sudah dijelaskan pmk-18/2021 pasal 3-6, lalu wp bertanya lagi : langkah-langkah yang harus sy penuhi, mengurus npwp kemudian mengurus surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri ya Bu?


Jawaban

Iya bener tik, WP mendaftar NPWP dulu baru mengajukan penetapan. Ketentuannya dikembalikan ke Pasal 1 PER-04/2020, kemudian di Pasal 3 ayat 5 PMK-18/2021. Pada diformulir penetapan, Suket yang dikeluarkan oleh KPP ada kolom untuk NPWP jadi bikin aja dulu NPWP nya kemudian ngajuin untuk penetapan status subjek pajak yang menyatakan bahwa WNI tersebut memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D K G D F
U Q T V X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T D L W K
 
faq/2022/08/08/000176678_1234.txt · Last modified: (external edit)