User Tools

Site Tools


faq:2022:08:08:000176661_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau bertanya min, ada pekerja kami yang kecelakaan kerja dan karena dana dari BPJS-TK belum cair, perusahaan membayar dulu sejumlah dana sesuai dana BPJS-TK yg akan cair ke yg bersangkutan, istilahnya menalangi. Apa kasus tersebut perlu dilapor pph 21? Terima kasih


Jawaban

Kalo cuma nalangin aja dari perusahan ke pegawai tsb, dan misal tidak ada tambahan penghasilan terkait pemberian pinjaman, maka tidak ada aspek perpjakan ya, tan. Juga, disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh sttd UU HPP, pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa bukan Objek Pajak.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W F T Y V
D C T Q A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M V​ M R N
 
faq/2022/08/08/000176661_1234.txt · Last modified: (external edit)