faq:2022:08:08:000176661_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau bertanya min, ada pekerja kami yang kecelakaan kerja dan karena dana dari BPJS-TK belum cair, perusahaan membayar dulu sejumlah dana sesuai dana BPJS-TK yg akan cair ke yg bersangkutan, istilahnya menalangi. Apa kasus tersebut perlu dilapor pph 21? Terima kasih
Jawaban
Kalo cuma nalangin aja dari perusahan ke pegawai tsb, dan misal tidak ada tambahan penghasilan terkait pemberian pinjaman, maka tidak ada aspek perpjakan ya, tan. Juga, disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh sttd UU HPP, pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa bukan Objek Pajak.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176661_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion