faq:2022:08:08:000176630_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perhitungan PPh Badan
Jawaban
#22A: Dijelaskan normatif aja, perhitungan PPh yang kurang dibayar/lebih dibayar yakni PPh terutang dikurangi Kredit Pajak sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28, 28A, 29 UU PPh-HPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176630_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion