User Tools

Site Tools


faq:2022:08:08:000176629_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami merupakan perusahaan property yang membangun dan menjual rumah subsidi, karakteristik rumah subsidi sudah sesuai dengan PP 81 TAHUN 2015. dalam proses pembangunannya tidak memakai jasa kontraktor tapi memperkerjakan kuli/tenaga sendiri. apakah kami tetap harus mengajukan PKP? dan apakah kegiatan tersebut termasuk kegiatan membangun sendiri ?


Jawaban

untuk wajib PKP atau tidak dikembalikan ke Pasal 45 PER-04/2020 dan batasan pengusaha kecil di PMK-197/PMK.03/2013 ya Mbak kalau untuk KMS, seharusnya kegiatan pembagunan rumah oleh developer tsb bukan termasuk kegiatan membangun sendiri, hal tsb diatur di Pasal 2 ayat 3 PMK-61/2022, Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Sedangkan developer membangun bangunan dalam rangka kegiatan usaha

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D G C N N
P᠎ E H E᠎ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I U E I X
 
faq/2022/08/08/000176629_1234.txt · Last modified: (external edit)