faq:2022:08:08:000176628_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah ada ketentuan yang menyebutkan pembuatan FP Pengganti untuk tahun pajak 2021 harus dilakukan paling lambat Desember 2022? WP diinformasikan seperti itu dari zoom KPP-nya
Jawaban
tidak ada ketentuan yg spesifik menyebutkan demikian
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176628_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion