faq:2022:08:08:000176620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bila perusahaan punya npwp cabang & pusat, dan yang melakukan transaksi bkp/jkp hanya npwp cabang dan omset sudah lebih dari 4,8 M. apakah boleh yang di PKP hanya cabang saja pusat tidak PKP?
Jawaban
pusat juga wajib pkp, penentuan batasan 4,8 pun gabungan omset pusat dan cabang
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176620_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion