faq:2022:08:08:000176616_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menerima invoice sebelum tgl 10 juli, skb yang diberikan per tgl 10 juli dan pembayaran dilakukan setelah tgl 10 juli atas transaksi jasa pph pasal 23. apakah bisa dipakai skb nya?
Jawaban
jelaskan saat terutang, mana yang lebih dahulu. Jika terutang sebelum tgl skb, maka skb tsb tidak bisa digunakan
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176616_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion