faq:2022:08:08:000176606_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menyewakan bangunan ke si A, lalu oleh si A dibangun sebuah tower. apakah atas pekerjaan pembangunan tower masuk ke objek sewa tanah/bangunan?
Jawaban
Berbeda. untuk pengerjaan tower, sepanjang masuk kategori jasa konstruksi, maka atas pembangunan tersebut terutang pph final atas jasa konstruksinya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/08/000176606_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion